Marak Bangunan Ilegal di Tanjung Priok, Diduga Ada Oknum Petugas Tata Ruang Terlibat
Walikota Jakarta Utara

By Redaksi 27 Feb 2025, 18:21:34 WIB Hukum
Marak Bangunan Ilegal di Tanjung Priok, Diduga Ada Oknum Petugas Tata Ruang Terlibat

Keterangan Gambar : Dok. Matanews


MATANEWS, Jakarta Utara – Maraknya bangunan ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim investigasi Matanews menemukan sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa izin resmi. Bahkan, beberapa bangunan tetap beroperasi meskipun telah disegel oleh pihak berwenang.

Diduga, ada oknum petugas Tata Ruang Kecamatan Tanjung Priok yang terlibat dalam praktik ini. Inisial EE, selaku Kasi Tata Ruang, disebut-sebut dalam dugaan kelalaian pengawasan tersebut. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa papan segel yang seharusnya menghentikan aktivitas pembangunan justru dicopot dan disembunyikan, sehingga bangunan dapat tetap difungsikan.

Baca Lainnya :

Beberapa bangunan yang diduga bermasalah dan tidak memiliki izin resmi antara lain:

1. Tiga unit ruko di Jalan Griya Agung Blok 0 No.88, 89, 90, Kelurahan Sunter Agung – Melakukan penambahan lantai tanpa izin, meski telah disegel, namun segel tersebut dicopot dan aktivitas pembangunan tetap berjalan.

2. Helens Club, Cafe, Resto, Bar/Night Club (NON IZIN) – Berlokasi di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, tidak memiliki izin berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

3. Goedank Bar & Resto, Billiard (NON IZIN) – Berlokasi di Jalan Raya Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, tidak terdaftar dalam izin DPMPTSP dan PTSP.

4. Bangunan di Jalan Bisma Timur 2, Depan Kelurahan Papanggo, Kelurahan Papanggo – Menggunakan izin palsu yang tidak terdaftar di DPMPTSP.

Ketika dikonfirmasi, EE dan stafnya, S, hanya memberikan jawaban singkat agar masyarakat membuat laporan resmi. Namun, tanggapan ini justru memicu dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik ini.

Tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya:

- Pasal 4 ayat 1: Tidak boleh menyalahgunakan wewenang.

- Pasal 4 ayat 8: Tidak boleh menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

Sanksi bagi pelanggaran tersebut beragam, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 7 peraturan tersebut.

Menanggapi dugaan mafia izin bangunan ini, masyarakat meminta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.

Salah seorang tokoh masyarakat Sunter Agung menyatakan, "Ini akibat lemahnya pengawasan atau justru ada indikasi suap-menyuap yang membuat pengawasan tidak berjalan. Kami berharap pimpinan terkait segera menindak tegas oknum-oknum yang bermain dalam masalah ini."

Masyarakat juga menegaskan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Tipikor Mabes Polri untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment