- TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276
- Jaga Keutuhan NKRI, TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya di Papua Pegunungan, 2 OPM Tewas
- Kepala Stasiun Bakamla RI Babel Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, melaksanakan kunjungan
- OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan
- TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso terkait Konten Negatif terhadap UU TNI
- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
Diduga Abaikan SEMA, Polres Tigaraksa Tahan Seorang Ibu 4 Bulan Tanpa Kepastian Hukum
Polda Banten

Keterangan Gambar : Ilustrasi Istimewa
MATANEWS, Tangerang – Satuan Kerja Narkoba Polres Tigaraksa, Banten, diduga mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram. Seorang ibu rumah tangga berinisial DH alias Bolang, warga Jalan Nusa Indah, Desa Kutabumi, Pasar Kemis, harus mendekam di tahanan selama 4 bulan tanpa kepastian hukum.
DH diamankan oleh anggota Polres Tigaraksa dengan tuduhan mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram—termasuk dengan plastik pembungkusnya. Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta aturan turunannya, tersangka pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram seharusnya diarahkan ke proses rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Baca Lainnya :
- 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan
- Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
- Kapolda Jabar Kunjungi Korban Longsor Tambang Gunung Kuda di RS Mitra Plumbon
- Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas
- 23 Gereja Ikuti Seminar HUT PGBP ke-47, Pemerintah Apresiasi Peran Gereja di Wamena
Namun, fakta di lapangan menunjukkan perlakuan berbeda. DH mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh oknum Unit 3 Satnarkoba Polres Tigaraksa agar dibebaskan.
“BB saya hanya 0,20 gram ditimbang bersama plastiknya. Tapi saya diminta Rp150 juta oleh oknum unit 3 narkoba Polres Tigaraksa,” ujar DH dalam sambungan telepon kepada media, Minggu (1/6) pukul 11.00 WIB.
Lebih memprihatinkan, keluarga yang menjenguk DH di tahanan juga diwajibkan membayar uang sebesar Rp200 ribu per orang setiap kali berkunjung.
“Keluarga saya selalu dimintai Rp200 ribu setiap datang menjenguk. Mereka terpaksa bayar karena takut saya kenapa-kenapa di dalam,” tambah DH.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satnarkoba Polres Tigaraksa terkait penahanan DH dan dugaan pungutan liar tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hengky dan juga Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk ditindaklanjuti.
Aktivis hukum dan pengamat kebijakan publik menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan hukum.
“Surat edaran MA sangat jelas bahwa pengguna narkoba dengan BB kecil harus direhabilitasi. Kalau benar ada permintaan uang dan penahanan sewenang-wenang, ini pelanggaran hukum dan etika berat. Mabes Polri harus segera turun tangan,” ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebut namanya.
Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang implementasi hukum terhadap kasus narkoba serta perlunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. (Red)
