- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
Oknum Calo Minta 350 Ribu Perpanjangan SIM A di Satpas Polsek Kemayoran Jakarta Pusat
Satpas SIM Polsek Kemayoran

Keterangan Gambar : Loket Perpanjangan SIM di Polsek Kemayoran Jakarta Pusat
MATANEWS, Jakarta – Seorang warga berinisial RW (55) mengungkapkan keluhannya terkait biaya perpanjangan SIM A di Satpas SIM Polsek Kemayoran, yang dinilai tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah diinformasikan sebelumnya.
RW mengungkapkan bahwa dirinya harus mengeluarkan total biaya sebesar Rp 225.000 dengan rincian sebagai berikut, Biaya kesehatan mata Rp 35.000, Psikotes Rp 60.000, Asuransi Rp 50.000, Biaya di loket sebelah asuransi Rp 80.000. Pada Senin (10/2/2025).
Padahal, sesuai informasi yang beredar, biaya resmi perpanjangan SIM A seharusnya hanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, adanya tambahan biaya yang tidak jelas keabsahannya ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Peringatan Hari Pers Nasional 2025: Kerja Sama dengan Insan Pers Kunci Keberhasilan Tugas Kepolisian
- Kapolda Metro Jaya: Operasi Keselamatan Jaya 2025 Fokus ke Edukasi
- Tim Ditressiber PMJ Ungkap Pembuatan Rekening Bank Ilegal dengan Bantuan AI
- Di Era Prabowo, Kyai Satibi PCNU Subang Serukan Tindakan Tegas Terhadap Mafia Tanah
- Ting Ting Bantah Tuduhan Penyekapan, Ajukan Laporan atas Berita Fitnah Nenek Dewi
RW juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari oleh seorang oknum di lokasi yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM dengan biaya jasa Rp 350.000. Dugaan adanya praktik percaloan di Satpas SIM Polsek Kemayoran semakin diperkuat dengan keberadaan beberapa oknum yang menawarkan jasa serupa kepada warga yang hendak memperpanjang SIM mereka.
"Ibu mau mengurus apa, Saya mau perpanjang SIM A pak, Ibu nanti harus kesini-kesini dan bayar kesini-kesini mending sama saya saja ngurusnya cuma 350 Ribu nanti Ibu langsung Foto saja," ungkap RW sambil meragakan ucapan oknum tersebut.
Fenomena ini tentu saja menimbulkan keresahan, mengingat proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa adanya pungutan tambahan yang tidak jelas. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan percaloan ini agar proses administrasi di Satpas dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pihak berwenang diharapkan memberikan klarifikasi terkait keabsahan biaya tambahan yang dikenakan serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap oknum-oknum yang berpotensi merugikan masyarakat. (Wly)
