Oknum Calo Minta 350 Ribu Perpanjangan SIM A di Satpas Polsek Kemayoran Jakarta Pusat
Satpas SIM Polsek Kemayoran

By Redaksi 10 Feb 2025, 17:01:11 WIB Hukum
Oknum Calo Minta 350 Ribu Perpanjangan SIM A di Satpas Polsek Kemayoran Jakarta Pusat

Keterangan Gambar : Loket Perpanjangan SIM di Polsek Kemayoran Jakarta Pusat


MATANEWS, Jakarta – Seorang warga berinisial RW (55) mengungkapkan keluhannya terkait biaya perpanjangan SIM A di Satpas SIM Polsek Kemayoran, yang dinilai tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah diinformasikan sebelumnya.  

RW mengungkapkan bahwa dirinya harus mengeluarkan total biaya sebesar Rp 225.000 dengan rincian sebagai berikut, Biaya kesehatan mata Rp 35.000, Psikotes Rp 60.000, Asuransi Rp 50.000, Biaya di loket sebelah asuransi Rp 80.000. Pada Senin (10/2/2025).

Padahal, sesuai informasi yang beredar, biaya resmi perpanjangan SIM A seharusnya hanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, adanya tambahan biaya yang tidak jelas keabsahannya ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.  

Baca Lainnya :

RW juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari oleh seorang oknum di lokasi yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses perpanjangan SIM dengan biaya jasa Rp 350.000. Dugaan adanya praktik percaloan di Satpas SIM Polsek Kemayoran semakin diperkuat dengan keberadaan beberapa oknum yang menawarkan jasa serupa kepada warga yang hendak memperpanjang SIM mereka.

"Ibu mau mengurus apa, Saya mau perpanjang SIM A pak, Ibu nanti harus kesini-kesini dan bayar kesini-kesini mending sama saya saja ngurusnya cuma 350 Ribu nanti Ibu langsung Foto saja," ungkap RW sambil meragakan ucapan oknum tersebut.

Fenomena ini tentu saja menimbulkan keresahan, mengingat proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa adanya pungutan tambahan yang tidak jelas. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan percaloan ini agar proses administrasi di Satpas dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.  

Pihak berwenang diharapkan memberikan klarifikasi terkait keabsahan biaya tambahan yang dikenakan serta melakukan pengawasan lebih ketat terhadap oknum-oknum yang berpotensi merugikan masyarakat. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment