- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
Pandangan Bhante Bodhi tentang Seorang Biksuni yang Menjalani Persidangan di Pengadilan
wawancara eksklusif

Keterangan Gambar : Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno
MATANEWS, Jakarta - Dalam wawancara eksklusif dengan Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno di bilangan Jakarta Selatan, beliau mengungkapkan pandangannya terhadap seorang Biksuni dalam Agama Bhuda yang harus menjalani persidangan di pengadilan.
Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno menyatakan bahwa seorang Biksuni harus mempertimbangkan dengan matang segala tindakannya, yang harus didasari oleh ajaran dan pengawasan guru spiritualnya.
"Jika seorang murid melakukan kesalahan dan tidak ditegur oleh gurunya, maka gurunya juga turut bertanggung jawab atas kesalahan tersebut." ucap Bhante Bodhi kepada Wartawan pada Kamis, (2/5/2024).
Baca Lainnya :
- Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap: Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Aparat Hukum
- Pengungkapan Jaringan Laboratorium Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Bakti Sosial Setukpa Lemdiklat Polri untuk Peningkatan Pendidikan di Sukabumi
- 637 Personel Gabungan Kawal Aksi Buruh di Wilayah Jakarta Utara
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian Online di Tangerang
Lanjut Bhante, Meskipun seorang Biksuni dapat memiliki kemandirian dalam praktik spiritualnya, namun sebagai warga Indonesia, ia juga terikat pada hukum negara.
"Oleh karena itu, jika seorang Biksuni terlibat dalam masalah hukum, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran spiritual." tegasnya.
Bhante Bodhi Wijaya menegaskan bahwa pada dasarnya, seorang biksu dan Biksuni tidak boleh terlibat dalam masalah hukum.
"Bahkan, garis besarnya adalah bahwa seorang Biksuni harus menjauh dari segala urusan hukum. Jika diperlukan, ia harus melepaskan jubahnya, atau bahkan mengambil cuti dari tugas-tugas keagamaannya, sebagai tanda bahwa ia telah terlibat dalam masalah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip spiritual yang dianut." tutupnya. (Wly)
