- Kombes Ade Safri: Kasus Penyebaran Konten Asusila Berujung Pemerasan
- Sukses Menahkodai, Achmad Faruk Didapuk Sebagai Ketua Forum Wartawan Polri
- Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Tersangka Kasus Pornografi
- Pecalang Apresiasi Pengamanan Polri Atas Suksesnya KTT IAF di Bali
- Misa Akbar Paus Fransiskus Di GBK, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
- Komjen Fadil Imran Pantau Kesiapan Satgas Tindak dan Satgas Walrolakir Amankan KTT IAF ke-2
- Persahabatan Manusia dan Hewan Acuan Rizky Produseri Lagu \"Jika Memang Sudah Waktunya\"
- Sekpri Prabowo Rizky Irmansyah x The Rain Rilis Lagu \"Jika Memang Sudah Waktunya\"
- Sufmi Dasco Ahmad: Peluang Partai di Luar KIM Mendapat Kursi Menteri Masih Terbuka
- ITW: Permasalahan Lalu Lintas dan Aksi Ojol Bisa Memicu Konflik Besar di Indonesia
Pandangan Bhante Bodhi tentang Seorang Biksuni yang Menjalani Persidangan di Pengadilan
wawancara eksklusif
Keterangan Gambar : Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno
MATANEWS, Jakarta - Dalam wawancara eksklusif dengan Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno di bilangan Jakarta Selatan, beliau mengungkapkan pandangannya terhadap seorang Biksuni dalam Agama Bhuda yang harus menjalani persidangan di pengadilan.
Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno menyatakan bahwa seorang Biksuni harus mempertimbangkan dengan matang segala tindakannya, yang harus didasari oleh ajaran dan pengawasan guru spiritualnya.
"Jika seorang murid melakukan kesalahan dan tidak ditegur oleh gurunya, maka gurunya juga turut bertanggung jawab atas kesalahan tersebut." ucap Bhante Bodhi kepada Wartawan pada Kamis, (2/5/2024).
Baca Lainnya :
- Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap: Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Aparat Hukum
- Pengungkapan Jaringan Laboratorium Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Bakti Sosial Setukpa Lemdiklat Polri untuk Peningkatan Pendidikan di Sukabumi
- 637 Personel Gabungan Kawal Aksi Buruh di Wilayah Jakarta Utara
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian Online di Tangerang
Lanjut Bhante, Meskipun seorang Biksuni dapat memiliki kemandirian dalam praktik spiritualnya, namun sebagai warga Indonesia, ia juga terikat pada hukum negara.
"Oleh karena itu, jika seorang Biksuni terlibat dalam masalah hukum, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran spiritual." tegasnya.
Bhante Bodhi Wijaya menegaskan bahwa pada dasarnya, seorang biksu dan Biksuni tidak boleh terlibat dalam masalah hukum.
"Bahkan, garis besarnya adalah bahwa seorang Biksuni harus menjauh dari segala urusan hukum. Jika diperlukan, ia harus melepaskan jubahnya, atau bahkan mengambil cuti dari tugas-tugas keagamaannya, sebagai tanda bahwa ia telah terlibat dalam masalah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip spiritual yang dianut." tutupnya. (Wly)