- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
- Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Polri Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Koja Tebar Benih Ikan Patin di Tanah Merah
Pandangan Bhante Bodhi tentang Seorang Biksuni yang Menjalani Persidangan di Pengadilan
wawancara eksklusif
Keterangan Gambar : Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno
MATANEWS, Jakarta - Dalam wawancara eksklusif dengan Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno di bilangan Jakarta Selatan, beliau mengungkapkan pandangannya terhadap seorang Biksuni dalam Agama Bhuda yang harus menjalani persidangan di pengadilan.
Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno menyatakan bahwa seorang Biksuni harus mempertimbangkan dengan matang segala tindakannya, yang harus didasari oleh ajaran dan pengawasan guru spiritualnya.
"Jika seorang murid melakukan kesalahan dan tidak ditegur oleh gurunya, maka gurunya juga turut bertanggung jawab atas kesalahan tersebut." ucap Bhante Bodhi kepada Wartawan pada Kamis, (2/5/2024).
Baca Lainnya :
- Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap: Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Aparat Hukum
- Pengungkapan Jaringan Laboratorium Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Bakti Sosial Setukpa Lemdiklat Polri untuk Peningkatan Pendidikan di Sukabumi
- 637 Personel Gabungan Kawal Aksi Buruh di Wilayah Jakarta Utara
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian Online di Tangerang
Lanjut Bhante, Meskipun seorang Biksuni dapat memiliki kemandirian dalam praktik spiritualnya, namun sebagai warga Indonesia, ia juga terikat pada hukum negara.
"Oleh karena itu, jika seorang Biksuni terlibat dalam masalah hukum, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran spiritual." tegasnya.
Bhante Bodhi Wijaya menegaskan bahwa pada dasarnya, seorang biksu dan Biksuni tidak boleh terlibat dalam masalah hukum.
"Bahkan, garis besarnya adalah bahwa seorang Biksuni harus menjauh dari segala urusan hukum. Jika diperlukan, ia harus melepaskan jubahnya, atau bahkan mengambil cuti dari tugas-tugas keagamaannya, sebagai tanda bahwa ia telah terlibat dalam masalah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip spiritual yang dianut." tutupnya. (Wly)