Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap
Kapuspen TNI

By Redaksi 18 Apr 2024, 20:51:25 WIB Hukum
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap

Keterangan Gambar : Redaksi Matanews


MATANEWS, Jakarta - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Lainnya :

“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini, Kamis (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI. 

"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ucapnya. 

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan  dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Nugraha menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.

"Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,  kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya. (Wly)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment