- Sukseskan Perhelatan Pelantikan Presiden 20 Oktober Mendatang, PPMI Tegaskan Tak Ada Aksi Demo
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajukan 24 Pertanyaan kepada Alexander Marwata
- Korem 052/WKR dan Kodim 0502/JU Peduli Lingkungan di Kali Ciliwung Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
- Polsek Curugbitung Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Rental
- Kapolda Metro Jaya: Pemeriksaan Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto Ditunda
- Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Alexander Marwata, KPK Ajukan Penundaan Klarifikasi
- Ditreskrimsus Polda Metro Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Oknum KPK Alexander Marwata
- 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
- Dasco Ahmad: Kesejahteraan Hakim adalah Prioritas, DPR RI Siap Dorong Hasil Koordinasi
- Sambut Milad Muhammadiyah, PIMDA 06 Surabaya Gelar Turnamen Tapak Suci Nasional Chusnan David Cup 3
Penangkapan Terkait Meninggalnya Putra Artis Selebgram Tamara
Jatanras Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
MATANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan resmi terkait peristiwa meninggalnya putra dari artis selebgram Tamara. Penyidik telah berhasil menangkap Sdr. YA, tersangka dalam kasus ini, di rumahnya di daerah Pondok Kelapa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pelaku Sdr. YA telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Penangkapan Sdr. YA dilakukan di Jl. Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut." ucap Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan pada Jumat, (9/2/2024).
Baca Lainnya :
- ETOS: PDIP, PKS, dan Gerindra Masuk 3 Besar Partai yang Lolos Parliamentary Threshold
- Polda Metro Jaya Menyatakan Kesiapan Mengamankan Kampanye Akbar di JIS dan GBK
- Dede Yusuf Berpotensi Memimpin DPR RI 2024-2029, Tren Elektabilitas Meningkat
- Wakapolresta Bandara Soetta Pimpin Apel Pengecekan Personel BKO Pam TPS Pemilu 2024
- IA Kembali Beroperasi, Kapolda Sumut Dituding Tutup Mata, Kasus Gas Oplosan Kembali Menggema
Penangkapan Sdr. YA didasarkan pada bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
1. Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
2. Pasal 340 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
3. Pasal 338 KUHP, terkait dugaan pembunuhan dengan berencana.
4. Pasal 359 KUHP, terkait dugaan pembunuhan.
"Kami menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang mendalam demi keadilan. Informasi lebih lanjut akan terus diupdate seiring berjalannya perkembangan penyelidikan." tutupnya. (Wly)