- Dihadiri Bupati Subang, LAK Galuh Pakuan Bersama LinkHub Gelar Seminar ABGCM
- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
Penangkapan Terkait Meninggalnya Putra Artis Selebgram Tamara
Jatanras Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
MATANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan resmi terkait peristiwa meninggalnya putra dari artis selebgram Tamara. Penyidik telah berhasil menangkap Sdr. YA, tersangka dalam kasus ini, di rumahnya di daerah Pondok Kelapa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pelaku Sdr. YA telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Penangkapan Sdr. YA dilakukan di Jl. Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut." ucap Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan pada Jumat, (9/2/2024).
Baca Lainnya :
- ETOS: PDIP, PKS, dan Gerindra Masuk 3 Besar Partai yang Lolos Parliamentary Threshold
- Polda Metro Jaya Menyatakan Kesiapan Mengamankan Kampanye Akbar di JIS dan GBK
- Dede Yusuf Berpotensi Memimpin DPR RI 2024-2029, Tren Elektabilitas Meningkat
- Wakapolresta Bandara Soetta Pimpin Apel Pengecekan Personel BKO Pam TPS Pemilu 2024
- IA Kembali Beroperasi, Kapolda Sumut Dituding Tutup Mata, Kasus Gas Oplosan Kembali Menggema
Penangkapan Sdr. YA didasarkan pada bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
1. Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
2. Pasal 340 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
3. Pasal 338 KUHP, terkait dugaan pembunuhan dengan berencana.
4. Pasal 359 KUHP, terkait dugaan pembunuhan.
"Kami menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang mendalam demi keadilan. Informasi lebih lanjut akan terus diupdate seiring berjalannya perkembangan penyelidikan." tutupnya. (Wly)
