- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
Penggunaan Jubah Biksu dalam Persidangan: Perspektif Bhante Bodhi itu Melanggar Etika Agama Bhuda
Wawancara Ekslusif

Keterangan Gambar : Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno
MATANEWS, Jakarta - Dalam wawancara yang berkesan dengan Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno, beliau mengekspresikan pandangannya tentang penggunaan Jubah atau Uniform Biksu oleh seorang Biksuni selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta relevansinya dalam tradisi agama Buddha.
Menurut Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno, penggunaan jubah Biksuni oleh seorang Biksu selama persidangan di pengadilan dianggap sebagai salah satu pelanggaran terberat dan tidak sopan dalam tradisi agama Buddha.
"Saya menegaskan bahwa hal pertama yang harus dilakukan oleh seorang Biksu atau Biksuni yang menjalani persidangan adalah melepaskan jubah atau uniformnya. Ini adalah langkah yang sangat penting dan tidak bisa ditunda, sehingga baru setelah itu dia dapat memasuki ruang persidangan atau ruang pemeriksaan." ucap Bhante Bodhi Kepada Wartawan pada Kamis, (2/5/2024).
Baca Lainnya :
- Bhante Bodhi: Pertahankan Integritas Spiritual dalam Persidangan
- Pandangan Bhante Bodhi tentang Seorang Biksuni yang Menjalani Persidangan di Pengadilan
- Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap: Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Aparat Hukum
- Pengungkapan Jaringan Laboratorium Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Bakti Sosial Setukpa Lemdiklat Polri untuk Peningkatan Pendidikan di Sukabumi
Bhante Bodhi Wijaya menjelaskan bahwa ini adalah salah satu pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi dalam praktik kehidupan rohani.
"Seorang Biksu atau Biksuni harus mempertanggungjawabkan tindakannya terlebih dahulu kepada agama Buddha dengan melepaskan jubah atau uniformnya sebelum menghadapi proses persidangan atau pemeriksaan." tegasnya.
Beliau menyarankan agar jika terjadi pelanggaran, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta maaf. Dengan demikian, masalah dapat diselesaikan dengan baik melalui konsolidasi, kerjasama, atau mediasi internal.
Bhante Bodhi Wijaya mengungkapkan penyesalannya karena upaya mediasi yang pernah dilakukannya sebelumnya tidak berhasil.
"Saya menyoroti pentingnya menjaga norma-norma dan etika dalam praktik kehidupan rohani, serta pentingnya tanggung jawab individu terhadap tindakannya dalam konteks agama Buddha." tutupnya. (Wly)
