- Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat ,Warga Antusias Sampaikan Aspirasi dan Keluhan
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Titik Kemacetan di Jakarta untuk Optimalkan Tim Urai Kemacetan
- Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi dan Jakarta
- Polsek Pademangan dan Majelis Tawasul Gelar Pengajian Rutin, Jalin Kebersamaan Demi Lingkungan Aman
- Wakapolsek Pademangan Tinjau Pemanfaatan Pekarangan, Dukung Ketahanan Pangan di Tengah Kota
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Ngopi Kamtibmas di Pademangan Timur
- Densus 88 AT Polri Gelar Aksi Sosial Harmoni dalam Berbagi di Koja Sambut Ramadhan
- Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
- Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
- Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren
Polsek Koja Tangkap Pelaku Pembacokan 4 Warga di Koja
Polsek Koja

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta - Polsek Koja bersama Unit Resmob & Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap RWE (30), pelaku pembacokan terhadap 4 orang warga Koja menggunakan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja pada Minggu (9/6) pagi.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, kurang dari 12 jam RWE (30) saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar, di minggu (9/6) malam.
Karena emosi tak terbendung, tersangka (RWE) melukai 4 warga yakni M.S.S (24), I (52), A.M (17) dan I.A (33)
Baca Lainnya :
- Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Desak Kejari Kabupaten Tangerang Kasus RSUD Tigaraksa
- Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian
- Rakernis Binmas TA 2024: Kapolda Metro Jaya Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif
- Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg
- Polresta Bandara Soetta Ciduk Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM
“4 orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” tukasnya.
Roni menuturkan, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.
“Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya RWE (30) dijerat dengan pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No.12 Tahun 1951.
“Terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” pungkasnya. (Irf)
