- Iskandarsyah: Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak Layak Jadi Wakapolri
- Ngopi Kamtibmas: Kanit Binmas Polsek Pulo Gadung Jalin Silaturahmi Warga Pisangan Timur
- Cegah Pencurian, Program Gembok Kamtibmas Polsek Tamansari Dapat Sambutan Positif
- Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih
- Kang Tamil Puji Kabinet Baru Prabowo, Sebut Profesionalisme dan Kolaborasi Jadi Kunci
- Harapan Rakyat Untuk Anggota DPR Baru: Fokus Bekerja, Turun ke Lapangan
- Warga Berharap Anggota DPR Baru Lebih Paham Masalah Anak Muda
- Dua Kasus Curanmor Terungkap di Tamansari, Polisi Amankan Tiga Pelaku
- Sukseskan Perhelatan Pelantikan Presiden 20 Oktober Mendatang, PPMI Tegaskan Tak Ada Aksi Demo
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajukan 24 Pertanyaan kepada Alexander Marwata
Polsek Koja Tangkap Pelaku Pembacokan 4 Warga di Koja
Polsek Koja
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta - Polsek Koja bersama Unit Resmob & Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap RWE (30), pelaku pembacokan terhadap 4 orang warga Koja menggunakan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja pada Minggu (9/6) pagi.
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, kurang dari 12 jam RWE (30) saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar, di minggu (9/6) malam.
Karena emosi tak terbendung, tersangka (RWE) melukai 4 warga yakni M.S.S (24), I (52), A.M (17) dan I.A (33)
Baca Lainnya :
- Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Desak Kejari Kabupaten Tangerang Kasus RSUD Tigaraksa
- Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian
- Rakernis Binmas TA 2024: Kapolda Metro Jaya Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif
- Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg
- Polresta Bandara Soetta Ciduk Sindikat Penipuan Modus Tukar Kartu di loket ATM
“4 orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” tukasnya.
Roni menuturkan, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.
“Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya RWE (30) dijerat dengan pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No.12 Tahun 1951.
“Terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” pungkasnya. (Irf)