Polsek Pademangan Ungkap Kasus Curas yang Tewaskan Korban
Polsek Pademangan

By Redaksi 25 Okt 2024, 21:21:21 WIB Kriminal
Polsek Pademangan Ungkap Kasus Curas yang Tewaskan Korban

Keterangan Gambar : Istimewa


MATANEWS, Jakarta – Setelah dua tahun tiga bulan pelarian, akhirnya Polsek Pademangan berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Linda Rachmawati (29) pada 21 Juli 2022 lalu. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di kepala akibat insiden tersebut, yang terjadi di depan Masjid Jami Al-Iksan, Pademangan Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka, berinisial DLL, berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2024 di rumahnya di Warakas, Tanjung Priok. "Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya," jelas AKBP Wahyudi.

Insiden tragis itu terjadi saat korban, Linda Rachmawati, sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan. DLL yang melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba merampas handphone Linda. Korban mencoba mempertahankan barangnya, namun terseret oleh motor pelaku hingga terbentur rambu jalan. Linda mengalami luka berat di kepala, koma, dan harus menjalani operasi bedah. Meskipun telah menjalani perawatan intensif di RS Koja selama tiga bulan, Linda akhirnya meninggal dunia.

Baca Lainnya :

AKBP Wahyudi menambahkan bahwa pelaku meninggalkan tas korban di lokasi kejadian, yang berisi dompet dan identitasnya. "Dari situlah, tim gabungan Polsek Pademangan dan Polres Metro Jakarta Utara mulai melakukan penyelidikan intensif. Selama hampir dua tahun pelaku terus berpindah tempat, bahkan menjual kendaraannya yang digunakan dalam aksi," tambahnya.

Pelarian DLL tidak mudah dilacak, karena ia berpindah-pindah lokasi, termasuk ke wilayah Karawang dan Tegal. Namun, informasi terbaru menunjukkan ia kembali ke Warakas, yang akhirnya mengarah pada penangkapannya.

DLL kini dijerat pasal 365 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kasus ini sangat menyentuh karena korban meninggal setelah perjuangan panjang di rumah sakit. Semoga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Wahyudi.

Suami korban, Dody (29), menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polsek Pademangan. "Saya sudah lega, karena pelaku yang buron selama dua tahun kini telah tertangkap. Terima kasih kepada tim Polsek Pademangan yang telah bekerja keras mengusut kasus ini," ungkap Dody. (Slh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment