- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
Rumah Iis di Cibangbara Dirusak, Diduga Dampak Pembunuhan Warta
Masyarakat

Keterangan Gambar : Dok. Matanews
MATANEWS, Sukabumi - Mengulas kisah kejadian brutal yang mencoreng ketenangan warga Kampung Cibangbara, RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Puluhan warga bersenjata tajam merusak rumah milik Iis (54) pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Insiden ini diduga sebagai dampak dari kasus pembunuhan Warta (51), seorang perangkat Desa Neglasari dari Kampung Cikarang, Desa Karang Jaya, Kecamatan Gegerbitung, yang terjadi pada Minggu (28/8/2022). Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial DL, A, dan J saat acara dangdutan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara.
Salah satu pelaku pembunuhan, DL, yang kini menjalani hukuman, merupakan anak dari Iis. Kontroversi muncul karena sebagian pihak meyakini DL bukan pelakunya. Sementara itu, pelaku J masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Lainnya :
- Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Dengarkan Curhatan Pekerja Bandara
- Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram
- Draf Revisi UU Penyiaran Menuai Kontroversi, ETOS: Media Punya Siapa?
- PWI Depok Mengecam Pengusiran Wartawan di Proyek Alun-alun Bojongsari
- ETOS: Dimyati Natakusuma Tak Bisa Dibendung di Pilkada Banten 2024
Saksi mata, Dadan, mengkonfirmasi bahwa pengrusakan rumah Iis telah dilaporkan ke Polsek Nyalindung pada tanggal 30 Agustus 2022. Namun, laporan tersebut sempat mandeg selama lebih dari satu tahun karena dianggap kurang cukup saksi oleh pihak kepolisian.
Pada Senin, 27 Mei 2024, Iis bersama suaminya, Sapri, dan tiga orang saksi menindaklanjuti laporannya ke Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam laporannya, Iis mengungkapkan bahwa kerugian akibat kerusakan rumahnya mencapai sekitar Rp 150 juta.
Iis berharap para pelaku pengrusakan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya berharap para oknum pelaku agar secepatnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Iis.
Sapri, suami Iis, menambahkan bahwa pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban. "Kami berharap agar kepolisian segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," kata Sapri.
Kasus ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap tindakan kekerasan dan vandalisme. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ajy)
