- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
Tim Gabungan Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Cengkareng
Tim Gabungan Polres Jakbar dan Polsek Cengkareng

Keterangan Gambar : Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Sabtu, 23/11/2024.
MATANEWS, Jakarta Barat - Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng bergerak cepat merespon adanya aduan dari warga terkait aksi pemalakan yang terjadi di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kejadian ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 2 menit 38 detik yang memperlihatkan aksi pemalakan tersebut tersebar di media sosial, salah satunya di akun @infopik.id.
Dalam video tersebut, terlihat jelas sebuah mobil travel dengan plat daerah yang melintas di jalan tersebut, diberhentikan oleh dua orang pemuda yang mengenakan kaos panjang berwarna hitam.
Baca Lainnya :
- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Gagalkan 2 Aksi Tawuran dan Amankan Sajam
- Salah Satu Kuasa Hukum Vina Cirebon Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya
- Kanit Reskrim Polsek Koja Amankan Dua Remaja yang Jadi Admin Akun Tawuran di Medsos Instagram
- Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
- Polri Ungkap 397 Kasus TPPO,Mengamankan 482 tersangka dan Selamatkan 904 Korban dalam Satu Bulan
Kedua pemuda itu terlihat meminta sejumlah uang kepada sopir travel pada Jumat, 22 November 2024.
Menyusul viralnya video tersebut di media sosial, Tim Gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek cengkareng yang mengetahui kejadian ini langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Tim gabungan pun berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang pelaku pada Sabtu, 23 November 2024
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam pemalakan tersebut.
Tiga pelaku yang diamankan adalah AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH.
"Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Sabtu, 23/11/2024.
Abdul Jana menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pemalakan tersebut.
Pelaku AM alias Kutur (26) berperan sebagai orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil travel, sementara pelaku MA (24) bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.
Diketahui, AM alias Kutur merupakan salah satu pelaku yang terlihat dalam video viral di media sosial.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan lainnya yang menyasar sopir mobil travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut.
Kompol Abdul Jana menambahkan bahwa pelaku MA dan AH untuk penanganan terhadap perkaranya di Polres Metro Jakarta Barat karena mereka terlibat dalam kasus pemerasan dengan laporan polisi yang sudah terdaftar di sana.
Sementara itu, AM alias Kutur (26) yang juga terlibat dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng dan dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. (Wly)
