- Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang
- Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
- Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar untuk Persiapan Pilkada 2024 Yang Aman dan Kondusif
- 107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas 2024-2028
- Dewi, Istri Popeye, Kecewa: Yadi Sebut Penangguhan Penahanan Popeye Bukan Hasil Kerja Pengacaranya
- Zulfikar dan Paul Soroti Kinerja Polres Cianjur dalam Penanganan Kasus Herman Popeye
- Silaturahmi dan Sosialisasi Anggota PSN DPW Kabupaten Bekasi
- Dewi, Istri Herman Popeye, Meminta Keadilan kepada Polres Cianjur agar Semua yang Terlibat Ditangkap
Wacana Kenaikan Pajak Hiburan Picu Ancaman Tutupnya Bisnis Karaoke Inul Daratista
Inul Daratista
![Wacana Kenaikan Pajak Hiburan Picu Ancaman Tutupnya Bisnis Karaoke Inul Daratista](https://mata.news/asset/foto_berita/IMG_20240124_012858.png)
Keterangan Gambar : Inul Daratista
MATANEWS, Jakarta - Inul Daratista, pedangdut dan pebisnis karaoke terkenal, mengungkapkan kekhawatirannya terkait wacana kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pajak hiburan yang meroket telah membuat bisnis karaoke milik Inul terancam tutup. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh karyawan, tetapi juga menyentuh dunia musik secara lebih luas, dengan setoran royalti hak cipta ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi macet.
"Insan musik tidak akan dapat, bukan saja royalti, tetapi kami tidak bisa setor ke LMKN," ujar Inul pada Senin (22/1).
Baca Lainnya :
- Antispasi Banjir, Kapolsek Mampang dan Camat Bentuk Kampung Siaga Bencana
- Jatanras Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Depok
- Kasus Pidana Penghilangan Saham Lambat di Bareskrim, Mintarsih Berencana Datang ke Kompolnas
- Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuhan dan Pemerkosaan di Depok
- Fokus Substansi Tanpa Saling Sindir di Segmen Awal Debat Cawapres
Karaoke keluarga yang dikelolanya, yang menyumbangkan royalti hingga puluhan miliar rupiah per tahun, kini terancam tidak dapat lagi memberikan kontribusi kepada insan musik.
"Ini bukan hanya memberatkan, tapi juga memberikan efek domino dengan hilangnya penghasilan dari beberapa pihak," tambah Inul, menyoroti potensi PHK bagi karyawan akibat terancamnya keberlanjutan bisnis karaoke.
Inul mengklaim bahwa bisnis karaoke keluarganya mampu menyumbang royalti hingga 22 miliar per tahun untuk dikelola oleh LMKN. Namun, ketentuan baru yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musisi membuat tarif royalti karaoke dihitung per ruang/hari, dengan variasi harga untuk berbagai jenis karaoke.
Wacana kenaikan pajak hiburan tersebut telah menimbulkan protes dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan pelaku bisnis UMKM di Indonesia. Hotman Paris dan beberapa pegiat spa termasuk dalam para pihak yang menyampaikan protes terhadap kebijakan ini.
Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan beberapa pihak bahkan mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menanggapi gelombang protes, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, menyatakan bahwa pemerintah akan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi," kata Luhut, menekankan pentingnya mendengar dan mempertimbangkan keberpihakan terhadap pedagang-pedagang kecil dalam menetapkan kebijakan pajak hiburan yang baru. (Red)
![Arisan Sehat](https://mata.news/asset/foto_iklantengah/IMG-20240123-WA0012.jpg)