Wacana Kenaikan Pajak Hiburan Picu Ancaman Tutupnya Bisnis Karaoke Inul Daratista
Inul Daratista

By Redaksi 24 Jan 2024, 01:34:54 WIB Hiburan
Wacana Kenaikan Pajak Hiburan Picu Ancaman Tutupnya Bisnis Karaoke Inul Daratista

Keterangan Gambar : Inul Daratista


MATANEWS, Jakarta - Inul Daratista, pedangdut dan pebisnis karaoke terkenal, mengungkapkan kekhawatirannya terkait wacana kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pajak hiburan yang meroket telah membuat bisnis karaoke milik Inul terancam tutup. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh karyawan, tetapi juga menyentuh dunia musik secara lebih luas, dengan setoran royalti hak cipta ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi macet.

"Insan musik tidak akan dapat, bukan saja royalti, tetapi kami tidak bisa setor ke LMKN," ujar Inul pada Senin (22/1).

Baca Lainnya :

Karaoke keluarga yang dikelolanya, yang menyumbangkan royalti hingga puluhan miliar rupiah per tahun, kini terancam tidak dapat lagi memberikan kontribusi kepada insan musik.

"Ini bukan hanya memberatkan, tapi juga memberikan efek domino dengan hilangnya penghasilan dari beberapa pihak," tambah Inul, menyoroti potensi PHK bagi karyawan akibat terancamnya keberlanjutan bisnis karaoke.

Inul mengklaim bahwa bisnis karaoke keluarganya mampu menyumbang royalti hingga 22 miliar per tahun untuk dikelola oleh LMKN. Namun, ketentuan baru yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musisi membuat tarif royalti karaoke dihitung per ruang/hari, dengan variasi harga untuk berbagai jenis karaoke.

Wacana kenaikan pajak hiburan tersebut telah menimbulkan protes dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan pelaku bisnis UMKM di Indonesia. Hotman Paris dan beberapa pegiat spa termasuk dalam para pihak yang menyampaikan protes terhadap kebijakan ini.

Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan beberapa pihak bahkan mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menanggapi gelombang protes, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, menyatakan bahwa pemerintah akan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi," kata Luhut, menekankan pentingnya mendengar dan mempertimbangkan keberpihakan terhadap pedagang-pedagang kecil dalam menetapkan kebijakan pajak hiburan yang baru. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment