Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuhan dan Pemerkosaan di Depok
Polda Metro Jaya

By Redaksi 22 Jan 2024, 15:12:38 WIB Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuhan dan Pemerkosaan di Depok

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuhan dan Pemerkosaan di Depok


MATANEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya mengadakan Konfrensi pers kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa hari lalu di Depok.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyampaikan belasungkawa. "Kami menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian tersebut dan akan mengungkap secara tuntas serta memberikan keadilan bagi korban." ucap Kombes Pol Ade Ary Saat Konfrensi pers, di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (22/01/2024).

Baca Lainnya :

Sambungnya, Ade Ary juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi ponsel.

"Kami menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional." tambahnya.

Selanjutnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memberikan kronologi kejadian. Pelaku inisial AA (Mahasiswa) beralamat di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok, mengajak korban untuk ngopi bareng. Meskipun awalnya korban menolak, pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya di rumah kontrakan pelaku.

"Setibanya di rumah pelaku, korban dibujuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang berusaha melawan namun akhirnya dikalahkan. Setelah perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah." ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Lanjutnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Proses penangkapan memakan waktu 15 jam sejak kejadian dilaporkan.

"Selain kasus ini, pelaku terlibat dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku." ungkapnya.

Proses hukum selanjutnya akan menggunakan pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP) dan pasal perkosaan (Pasal 285 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rencananya, akan diadakan rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024, di tempat kejadian perkara (TKP). (Wly)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment