Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Harus Dipidanakan
Lemtaki

By Redaksi 22 Jan 2024, 01:06:29 WIB Hukum
Lemtaki Dukung Pernyataan LBP, Perusahaan Tidak Patuh Aturan Harus Dipidanakan

Keterangan Gambar : PT. Datong Lightway International Technology


MATANEWS, Jakarta - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) memberikan dukungan terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), yang menyerukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan. Pernyataan ini berkaitan dengan kecelakaan kerja kebakaran tungku di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, pada 24 Desember 2023, dan insiden serupa pada 19 Januari 2024.

Menurut LBP, penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk investasi di Morowali tetapi juga semua investasi yang melanggar aturan perundangan di Indonesia. Pada kejadian 24 Desember, 20 orang tewas dan 40-an luka-luka. Informasi kejadian 19 Januari masih diselidiki oleh pihak kepolisian, dengan laporan awal menyebutkan 2 orang meninggal.

Lemtaki, yang tengah memperhatikan aktivitas PT. Datong Lightway International Technology di Desa Kareo, Majilan Serang, Banten, menyoroti dugaan manipulasi persetujuan warga pada proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," ujar Ketua Lemtaki, Edy Susilo, kepada media pada 21 Januari.

Baca Lainnya :

Edy mengungkapkan bahwa PT. Datong diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan Amdal, yang menuai protes pada masa ujicoba pertengahan 2020. Meski demikian, Amdalnya tetap dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan dampak negatif, termasuk dentuman keras dan emisi berbahaya.

"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT. Datong tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.

Edy menegaskan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut jika tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan keselamatan kerja (K3). "Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan," tandasnya.

Lemtaki saat ini sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi. Sesuai arahan dari Menko Marves, Lemtaki berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT. Datong Lightway International Technology dan akan melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment