Jatanras Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Depok
Jatanras Polda Metro Jaya

By Redaksi 24 Jan 2024, 01:01:57 WIB Hukum
Jatanras Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Depok

Keterangan Gambar : Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Depok


MATANEWS, Depok - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Argiyan Arbirama (20) terhadap korban mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengonfirmasi fakta peristiwa yang terjadi, sejauh mana kesesuaian dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi. Pihak berwenang juga melibatkan ibu tersangka, yang sebelumnya melaporkan kasus ini.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, memimpin rekonstruksi dengan melibatkan 30 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Sukmajaya, Depok, pada Selasa (23/1/2024).

Baca Lainnya :

"Rekonstruksi yang awalnya direncanakan dengan 25 adegan berkembang menjadi 30 adegan. Lima adegan tambahan terkait pelaku AA melakukan pemerkosaan di kamar korban," ungkap AKBP Rovan kepada wartawan.

Subdit Jatanras dibantu oleh Polres Depok dan Polsek Sukmajaya dalam pelaksanaan rekonstruksi yang berlangsung dari jam 10.00 hingga 11.30 WIB. Meskipun dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tersangka AA awalnya menyatakan ada 25 adegan, namun saat rekonstruksi, beberapa adegan tambahan diingatnya sehingga total menjadi 30 adegan.

"Semula, pelaku hanya menerangkan 25 adegan dalam BAP. Namun, setelah rekonstruksi, beberapa adegan yang awalnya terlupakan oleh pelaku kembali diingat," papar AKBP Rovan.

Motif awal pelaku adalah memerkosa korban dengan mengajaknya masuk ke rumah kontrakannya. Korban melakukan perlawanan dan berteriak, sehingga pelaku mencekiknya hingga lemas dan akhirnya meninggal.

"Dalam rekonstruksi, pelaku pada awalnya ingin berhubungan badan dengan korban. Saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya, korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas," ujar AKBP Rovan.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengikatnya sebelum melakukan pemerkosaan. Setelah kejahatan dilakukan, pelaku memberitahu ibunya bahwa ada mayat di rumah kontrakannya. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian di Terminal Bus Pekalongan. Rencananya, pelaku akan melarikan diri dan bersembunyi di rumah neneknya di Jawa Tengah. (Wly)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment