Kasus Pidana Penghilangan Saham Lambat di Bareskrim, Mintarsih Berencana Datang ke Kompolnas
Mintarsih

By Redaksi 22 Jan 2024, 19:16:03 WIB Hukum
Kasus Pidana Penghilangan Saham Lambat di Bareskrim, Mintarsih Berencana Datang ke Kompolnas

Keterangan Gambar : Kompolnas


MATANEWS, Jakarta - Kasus penghilangan saham Blue Bird yang melibatkan Psikiater Mintarsih Abdul Latief, sejak dilaporkan lebih dari 5 bulan lalu, atau tepatnya tanggal 2 Agustus 2023, saat ini mengalami kemacetan dalam penanganan.

Mintarsih Abdul Latief, pemilik saham Blue Bird, mengungkapkan niatannya untuk menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna melaporkan lambatnya perkembangan permasalahannya. "Iya, saya berencana ke Kompolnas," ujar Mintarsih di Jakarta pada 22 Januari 2024.

Dalam konferensi pers, Mintarsih menyampaikan bahwa beberapa pihak terkait, termasuk Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan, dan Indra Priawan, belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mintarsih juga menyoroti kabar bahwa beberapa terlapor, yang diidentifikasi dengan inisial PP, diduga melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Lainnya :

Wartawan yang telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho tidak mendapatkan jawaban terkait perkembangan kasus ini pada 10 Januari 2024.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan bahwa keluhan umum dari pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait perkembangan laporan. "Jika ada keluhan terkait kinerja anggota Polri, dipersilahkan mengadukan ke Pengawas Internal Polri yakni Irwasum, dan ke Pengawas Eksternal Polri yakni Kompolnas," ungkap Poengky.

Mintarsih Abdul Latief melaporkan dugaan penggelapan saham di PT Blue Bird, yang melibatkan Purnomo Prawiro dkk. Dalam kronologinya, Mintarsih menyebut bahwa permasalahan ini berawal pada tahun 1971 ketika empat keluarga mendirikan taksi Blue Bird dengan 100 armada. Dugaan pemaksaan jual saham mulai mencuat pada tahun 1983 dan 1991, hingga tersisa dua keluarga, Surjo Wibowo dan keluarga Djokosoetono, termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo.

Mintarsih menjelaskan bahwa Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta melawan pemegang saham yang tersisa. Meskipun tidak ada tanda tangan pelepasan saham, harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang terungkap setelah 12 tahun.

Dalam proses hukumnya, Mintarsih mengalami kesulitan mendapatkan informasi dan perkembangan kasus yang memadai. Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa pelapor yang mengalami kendala serupa dapat mengadu ke Kompolnas untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan menunjukkan kinerja penyidik yang terkesan lambat dan terkatung-katung. Sementara itu, proses pidana di Mabes Polri terkait penghapusan saham Mintarsih masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Perjuangan Mintarsih Abdul Latief melalui jalur hukum terus menjadi perhatian masyarakat. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment