Anomali Suara Partai Mendadak Meroket: Dr. KRMT Roy Suryo Angkat Suara
Roy Suryo

By Redaksi 09 Mar 2024, 18:48:40 WIB Politik
Anomali Suara Partai Mendadak Meroket: Dr. KRMT Roy Suryo Angkat Suara

Keterangan Gambar : Roy Suryo


MATANEWS, Jakarta - Dalam dua hari terakhir, sorotan publik tertuju pada anomali perolehan suara beberapa partai yang secara mendadak meroket di rekapitulasi real count KPU. Dr. KRMT Roy Suryo, seorang pemerhati telematika, multimedia, AI, dan OCB independen, turut angkat suara dalam tulisannya mengenai fenomena tersebut.

Roy Suryo membahas keanehan yang muncul dalam perhitungan suara, di mana beberapa partai, khususnya PSI dan Gelora, menunjukkan peningkatan yang sangat tajam dibandingkan dengan partai lain yang tampak stagnan atau landai. Ia mengaitkan istilah "meroket" ini dengan janji yang pernah diucapkan pada masa pemerintahan sebelumnya yang tidak terbukti.

Dalam tulisannya, Roy Suryo menyebutkan bahwa fenomena ini terjadi di atas 60% atau 70% penghitungan suara, yang seharusnya tidak menunjukkan volatilitas yang ekstrem. Dia menjelaskan bahwa biasanya, pergerakan suara partai cenderung serempak mengikuti pola yang sudah ada. Anomali terjadi ketika satu atau dua partai naik tajam sementara yang lain tetap atau bahkan turun.

Baca Lainnya :

Roy Suryo mencatat peningkatan yang signifikan pada perolehan suara PSI dan menyoroti masalah dalam sistem SIREKAP KPU. Ia menyampaikan bahwa perubahan sistem yang disebut "Automatic Cutter" pada tingkat TPS di SIREKAP dapat menyebabkan perolehan suara tidak wajar. Dalam kasus PSI, pertambahan suara yang sangat tinggi per TPS, bahkan melebihi jumlah wajar, menjadi sorotan utama.

Profesor Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, juga disebutkan dalam tulisan Roy Suryo, mengaku tidak memahami anomali ini. Roy Suryo menyimpulkan bahwa anomali ini terjadi secara tidak wajar dan perlu dicermati lebih lanjut.

Dalam kesimpulannya, Roy Suryo menekankan perlunya melakukan audit forensik IT KPU dan audit investigatif SIREKAP untuk memastikan transparansi dan keabsahan perolehan suara dalam Pemilu 2024. Jika tidak dilakukan, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap UU KIP dan UU PDP. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment