- Kapolres Metro Depok Gelar Ngopi Kamtibmas
- Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan CPMI non Prosedural
- Kalahkan Incumbent, Robinsar-Fajar Unggul Dalam Survei
- Dirlantas Polda Metro Jaya Mohon Maaf atas Dugaan Pungli di Samsat Bekasi Kota
- Gerak Cepat Kapolda Metro Jaya Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Samsat Bekasi
- Pengelola Marunda Center Diduga Langgar Aturan Reklamasi dan Gunakan TKA Asal Cina
- Pungli di Samsat Jakarta Timur: Warga Bayar Biaya Tambahan untuk Urus Perpanjangan Pajak Kendaraan
- Ada Dugaan Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Mengaku Dekat dengan Pejabat Mabes Polri, Irvan M Diduga Gelapkan Uang Warga 1,3 M
- Sosialisasi Pergub di Kelurahan Sukabumi Utara, Persiapan Pemilihan RT, RW, dan LMK
Dadang Sampaikan Klarifikasi dan Ancam Langkah Hukum Terkait Pemberitaan Hoax
Klarifikasi Hak Jawab
Keterangan Gambar : Dadang Sampaikan Klarifikasi dan Ancam Langkah Hukum Terkait Pemberitaan Hoax
MATANEWS, Bangka Barat - Dadang, yang menjadi sorotan dalam beberapa pemberitaan daring yang mencuat di berbagai media online, menyatakan sikap tegasnya terkait tuduhan yang menyudutkannya. Sebagai respons terhadap pemberitaan tersebut, Dadang menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang diamanatkan oleh UU Pers No.40 Tahun 1999.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Dadang menyampaikan bahwa objek yang dijadikan berita di media adalah pasir dan bukan biji timah, sebagaimana dituduhkan dalam berita-berita tersebut.
"Objek tersebut sebelumnya pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sempat dikirimkan di beberapa grup WhatsApp sebagai bahan guyonan untuk menghibur pekerja yang sedang mengalami hari-hari kurang produktif dalam menambang timah," ujar Dadang.
Baca Lainnya :
- Sosialisasi Pencegahan Bullying di SMAN 1 Kawedanan, Dari Satreskrim Polres Magetan
- Bakamla RI bersama 1.500 Personel Manuver Lapangan di Ambon
- Kementerian Pertahanan Terima Penghargaan Terbaik P3DN
- Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Yang Tewaskan 1 Orang Di Mampang
- Bertemu Petani, Mardiono Tinjau Ketersediaan Beras dan Panen Padi di Kabupaten Karawang
Menurut Dadang, wartawan yang menyiarkan berita tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya atau kepada pihak terkait sebelum memberitakan, sehingga informasi yang disampaikan tidak akurat.
Pj Kades, selaku pengawas, telah memastikan bahwa isi dalam karung tersebut hanyalah pasir dan tidak ada timah. Dadang menjelaskan bahwa karung pasir tersebut disiapkan sebagai bahan guyonan dan bantal tidur pekerja, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan.
Dadang juga menyampaikan keheranannya terkait pemberitaan yang terdengar seakan-akan dia mengajak bertemu wartawan.
"Saya sangat heran karena yang melakukan komunikasi hanya satu wartawan, tetapi berita tersebut tayang di beberapa media dengan narasi yang 99% serupa," tegasnya.
Dadang menegaskan bahwa ajakan bertemu tersebut dimaksudkan sebagai respons yang kooperatif dan tidak memiliki niat buruk.
Namun, berita tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan nama baik Dadang.
"Saya merasa dizalimi karena berita tersebut menciptakan opini negatif dan merugikan nama baik saya. Sebagai warga kecil yang kurang berpendidikan, saya merasa harus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum," ungkap Dadang.
Pihak PT Timah, melalui perwakilan dari Kabag, Kabid, dan Wastam, telah melakukan sidak ke lokasi dan kediaman Dadang untuk memastikan kebenaran pemberitaan. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti apapun terkait dugaan selundupan pasir timah, sebagaimana dilaporkan dalam berita-berita yang bersangkutan.
Dengan ini, Dadang menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum guna melindungi haknya.
"Pemberitaan ini bersifat hoax dan dapat menyesatkan pembaca. Saya berkomitmen untuk membela diri agar kebenaran terungkap," pungkas Dadang.
Sampai berita ini ditayangkan, PT Timah belum merilis pernyataan resmi terkait tindak lanjut terhadap pemberitaan ini. (Red)