Dewi, Istri Herman Popeye, Meminta Keadilan kepada Polres Cianjur agar Semua yang Terlibat Ditangkap

By Redaksi 21 Jul 2024, 11:19:31 WIB Nasional
Dewi, Istri Herman Popeye, Meminta Keadilan kepada Polres Cianjur agar Semua yang Terlibat Ditangkap

Keterangan Gambar : Istimewa



MATANEWS, Sukabumi - Kisah ini bermula dari Ahmad alias Arman, warga Cianjur, yang membawa persoalan sengketa tanah kepada Abah Suong dan Mas Bey. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Lutfi Yahya Sentosa, warga Gunung Guruh, Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, untuk membantu menyelesaikannya.

Tanah tersebut seluas kurang lebih 56 hektar berlokasi di RT 001 RW 001, Dusun Ciroyom, Desa Sukaresmi, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Tanah ini merupakan milik Aceng, salah satu ahli waris, yang dijual kepada Suroso.

Baca Lainnya :

Untuk menyelesaikan masalah tanah tersebut, Lutfi tidak sendirian. Ia mengajak beberapa rekannya, termasuk Herman Popeye. Namun, dalam proses pengurusan tanah tersebut, Lutfi dan Herman Popeye diduga terlibat dalam penebangan pohon yang berada di lokasi tanah tersebut.

Penebangan pohon tersebut dilaporkan oleh Dadan, pengurus kebun Suroso, kepada aparat penegak hukum Polres Cianjur dengan bukti laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/263/V/2023/SPKT/Polres Cianjur Polda Jabar, tanggal 4 Mei 2023, atas nama pelapor Sdr. R. Dadan Sulaeman, dengan tuduhan pencurian dan perusakan (pasal 362, 55, dan 406 KUHP).

Berdasarkan laporan tersebut, Herman Popeye ditangkap dan sempat mendekam di Polres Cianjur selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan atas bantuan pengacaranya, Yoseph Luturyali, SH.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus tersebut kembali mencuat dan sudah P21 dari Kejaksaan Negeri Cianjur dengan Nomor: B 1832/M.2.27/Eoh.1/06/2024.

Menurut Yoseph Luturyali, SH, pengacara Herman Popeye, kepada awak media, kelanjutan kasus hukum Herman Popeye terkesan dipaksakan dan sejak awal sudah terlihat banyak kejanggalan. "Maka dari itu, saya sudah bersurat kepada lembaga terkait sehingga aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus Herman Popeye saat ini sedang diperiksa," ujarnya.

Sementara itu, Dewi Sarwati, istri Herman Popeye, meminta keadilan dalam penanganan kasus hukum suaminya kepada pihak Polres Cianjur. Ia mengharapkan agar semua yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap dan dipenjarakan. "Jika suami saya pencurinya, mohon tangkap juga penadahnya," tegas Dewi.

Menurut informasi dari Dewi, uang hasil penjualan kayu dari Dede dan Geboy sebesar Rp4 juta dibagikan kepada:

Popeye - Rp300 ribu

Lutfi - Rp800 ribu

Oto - Rp900 ribu

Uloh - Rp300 ribu

Adit - Rp200 ribu

Nuryana - Rp100 ribu

"Sisanya entah dikemanakan," tambah Dewi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media tentang proses hukum Herman Popeye, salah satu anggota Unit 1 Reskrim Polres Cianjur menyatakan, "Saya tidak bisa menerangkan lebih jauh sebab yang menangani hal itu sedang tidak ada di tempat. Lebih baik besok datang lagi saja ke sini biar semuanya jelas," ujarnya.(Ajy)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment