- Pantauan Udara Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni: Lalu Lintas Lancar dan Terkendali
- Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik
- Kapolres Kepulauan Seribu Pantau Langsung Arus Mudik dan Kunjungan Wisatawan
- Jaga Keamanan Warga Mudik, Polsek Tambora Gelar Patroli Biru di Pemukiman
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi, Tips Mudik Aman, Keluarga Nyaman
- Polsek Metro Gambir Gelar Patroli di Stasiun Gambir
- Situasi Lalu Lintas Hari Kesembilan Operasi Ketupat 2025
- Polisi Siap Amankan Pengunjung TMII Jakarta Timur
- Bintang Dua untuk Sang Predator Narkoba! Mukti Juharsa Resmi Naik Pangkat
- Kapolri: Idul Fitri Jadi Momen Kebersamaan dan Memperkuat Persatuan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Tersangka Kasus Pornografi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
MATANEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi. Pengungkapan ini berujung pada upaya paksa penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MRI (22 tahun), seorang mahasiswa yang berdomisili di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang juga merupakan pelapor. Korban mengaku mengenal tersangka di tempat kerja, di mana tersangka sempat meminta akun Instagram korban. Pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban." ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (4/9/2024).
Tidak berhenti di sana, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka kembali mengirimkan sebuah video asusila melalui Instagram.
Baca Lainnya :
- Pecalang Apresiasi Pengamanan Polri Atas Suksesnya KTT IAF di Bali
- Misa Akbar Paus Fransiskus Di GBK, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
- Komjen Fadil Imran Pantau Kesiapan Satgas Tindak dan Satgas Walrolakir Amankan KTT IAF ke-2
- Persahabatan Manusia dan Hewan Acuan Rizky Produseri Lagu \"Jika Memang Sudah Waktunya\"
- Sekpri Prabowo Rizky Irmansyah x The Rain Rilis Lagu \"Jika Memang Sudah Waktunya\"
"Video tersebut menampilkan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sendiri, dengan fokus pada alat kelamin tersangka. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut." jelasnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.
"Barang bukti yang kami sita berupa 1 (satu) bundel print out percakapan Instagram antara korban dan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe iPhone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, Akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka." terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka MRI dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin." ujarnya.
Saat ini, tersangka MRI telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan pornografi yang meresahkan masyarakat.
"Kami atas nama Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa." tegasnya. (Wly)
