Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Tersangka Kasus Pornografi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

By Redaksi 04 Sep 2024, 19:52:59 WIB Kriminal
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Mahasiswa Tersangka Kasus Pornografi

Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak


MATANEWS, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi. Pengungkapan ini berujung pada upaya paksa penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MRI (22 tahun), seorang mahasiswa yang berdomisili di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang juga merupakan pelapor. Korban mengaku mengenal tersangka di tempat kerja, di mana tersangka sempat meminta akun Instagram korban. Pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban." ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, (4/9/2024).

Tidak berhenti di sana, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka kembali mengirimkan sebuah video asusila melalui Instagram.

Baca Lainnya :

"Video tersebut menampilkan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sendiri, dengan fokus pada alat kelamin tersangka. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut." jelasnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.

"Barang bukti yang kami sita berupa 1 (satu) bundel print out percakapan Instagram antara korban dan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe iPhone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, Akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka." terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka MRI dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pasal ini mengatur tentang larangan memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan alat kelamin." ujarnya.

Saat ini, tersangka MRI telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan pornografi yang meresahkan masyarakat.

"Kami atas nama Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa." tegasnya. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment