- ACRO Umumkan Pembagian Diveden Tunai 2023 dan Deviden Interim 2024
- Jaga Ketahanan Pangan Polsek Metro Tanah Abang Lakukan Penanaman Jagung Di Bantaran Kali Ciliwung
- Polsubsektor dan Karang Taruna RW 02 Pademangan Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Polres Pelabuhan Tanjung Priok gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Kapolri Pastikan Kesiapan SOP Penyelamatan di Merak Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Kapolres Metro Bekasi Pantau Langsung Pos Pengamanan Nataru di Gedung Juang Tambun
- Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek lancar
- Polsek Pademangan Apel KRYD Jaga Keamanan dengan Humanis dan Sigap
- Polsek Kelapa Gading Gelar Apel KRYD: Perkokoh Keamanan Wilayah Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Kapolres Bekasi: Kurang Lebih 36.152 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Keterangan Gambar : Humas Polri
MATANEWS, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin Press Rilis pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di lobi Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024).
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Sabu : 212,14 Gram, Ganja : 529,87 Gram, Sinte : 288,8 Gram, Bibit Sinte : 445 Gram, Ekstasi : 5.808 Butir, Obat Ketamin : 406 Gram, Motor : 1 Unit, Hp : 11 Unit, Timbangan Elektrik : 5 Buah Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah)
“Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) Jiwa.,”Ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Polres Jakbar dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Sabu Kualitas Bagus Seberat 11,3KG
- Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak
- Wakapolda Metro Jaya Resmikan Masjid Al-Iman Tangerang Selatan
- Gen Zita Jakarta Deklarasikan Zita Anjani untuk Maju di Jakarta
- AP Pemeran Pria dalam Video AD Berhasil di Tangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ia menambahkan, tersangka yang diduga terlibat berhasil ditangkap (K) 37Thn, (MJ) 30 Thn, (FF) 27 Thn, (H) 34 Thn, (H) 23 Thn, (AW) 25 Thn, (JA) 37 Thn, (S) 54 Thn.
“Para tersangka berhasil diamankan dari lokasii berbeda,”tambah Twedi.
Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun dan seumur hidup,”Tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi, saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kegiatan Press Rilis ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,”Tukasnya.(Red)