- Kapolres Metro Depok Gelar Ngopi Kamtibmas
- Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan CPMI non Prosedural
- Kalahkan Incumbent, Robinsar-Fajar Unggul Dalam Survei
- Dirlantas Polda Metro Jaya Mohon Maaf atas Dugaan Pungli di Samsat Bekasi Kota
- Gerak Cepat Kapolda Metro Jaya Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Samsat Bekasi
- Pengelola Marunda Center Diduga Langgar Aturan Reklamasi dan Gunakan TKA Asal Cina
- Pungli di Samsat Jakarta Timur: Warga Bayar Biaya Tambahan untuk Urus Perpanjangan Pajak Kendaraan
- Ada Dugaan Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Mengaku Dekat dengan Pejabat Mabes Polri, Irvan M Diduga Gelapkan Uang Warga 1,3 M
- Sosialisasi Pergub di Kelurahan Sukabumi Utara, Persiapan Pemilihan RT, RW, dan LMK
Kesal Tak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih di Lift Hotel Cengkareng
Keterangan Gambar : Matanews
MATANEWS, Jakarta Barat - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng berhasil meringkus MB als Bintang (20), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita bernama A (20) yang merupakan kekasihnya.
Kejadian tersebut terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, bahwa korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku.
Baca Lainnya :
- Karo SDM, Dirbinmas, Dirintelkam Polda Metro Jaya Hingga Kapolres Tangsel Resmi Diganti
- Hari Juang Polri, Kapolda Metro Jaya: Berikan Pengabdian Terbaik Bagi Bangsa
- KIM dan KIM Plus Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilgub DKI Jakarta 2024
- PJ Bupati Bekasi Minta PT BPJ Serius Kembangkan Bisnis Baru dan Dukung Ketahanan Pangan
- Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Selama hampir satu bulan, A berharap ada itikad baik dari B, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.
Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan fisik tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Kami memberikan peluang mediasi kepada kedua belah pihak sesuai keinginan awal dari korban. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik, sehingga korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ujar Arsya, dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024),
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa (20/8/2024).
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya adalah karena kesal.
Insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik B.
A, yang secara spontan berfoto-foto, membuat B merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya.
Hal ini memicu cemburu dan perasaan tidak dihargai oleh pelaku.
"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan.
Setelah kekerasan terjadi, A sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.
Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.(Red)