- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
Merasa Dikriminalisasi Tommy Admadiredja Melapor Ke Bareskrim Polri
Kriminal
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta - Pengusaha Tommy Admadiredja pemegang desain industri sesuai dengan data pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual per tanggal 24 November 2023, melaporkan Slamet Riyadi ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait kasus tindak pidana Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tommy pemegang lisensi Desain Industri sesuai penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870, dan IDD000063746 telah melalui alur proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Namun terkait pemegang desain industri yang dimiliki oleh Tommy Admadiredja, juga dilaporkan lawannya Slamet Riyadi ke penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng dugaan tindak pidana persaingan usaha tidak sehat atau tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Lainnya :
- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 84.000 Ekor Benih Lobster di Banten
- Pimpinan Media Purna Polri Noven Saputera Turun Kejalan Berbagi Kasih Paket Sembako
- Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: Penyidikan Kasus Audrey Davis Terus Berlanjut
- Polresta Bandara Soetta Sabet Penghargaan dari Kementerian PPPA RI
- Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Satwa Ilegal dari Natuna ke Jakarta
Prof Dr Suhandi Cahaya sebagai ahli pidana menyampaikan berkaitan dengan pengajuan permohonan desain industri yang diajukan oleh Saudara Tommy Admadiredja sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada indikasi pelanggaran administrasi maupun pemalsuan surat.
"Surat Pernyataan merupakan persyaratan administratif yang diwajibkan kepada pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, isi dari surat pernyataan tersebut adalah bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain," ujar Prof Dr Suhandi Cahaya, Jumat (8/8/2024).
Lanjut Prof Dr Suhandi Cahaya, apabila ada pihak lain yang menyatakan Desain Industri yang diajukan permohonan atau terdaftar dinilai tidak memiliki kebaruan, maka upaya hukumnya adalah mengajukan keberatan saat masa pengumuman atau mengajukan gugatan Pembatalan setelah Desain Industri tersebut terdaftar (Vide Pasal 26 Jo Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).
"Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas maka Surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Saudara Tommy Admadiredja tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena Surat pernyataan tersebut secara administratif telah diperiksa oleh Pemeriksa Desain Industri dengan memperbandingkan nilai kebaruan antara Desain Industri yang diajukan pemohon dengan Desain industri terdaftar serta data-data dukung lain yang terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," paparnya.
Sedangkan pada sidang pengadilan yang diperbandingkan adalah nilai kebaruan desain industri terdaftar dengan data-data faktual pada perdagangan, oleh karena itu surat pernyataan yang dibuat tidak memiliki indikasi pemalsuan maupun bertentangan dengan praktik monopoli.
Sesuai dengan Data pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual per tanggal 24 November 2023, bahwa penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870, dan IDD000063746 atas nama Saudara Tommy Admadiredja telah melalui alur proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Bahwa Tommy Admadiredja berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 76/PDT/SUS-Desain Industri/2023/PN.Niaga Jakarta Pusat dalam pertimbangannya menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing yang berhak untuk mengajukan gugatan, sebab tidak sama dengan perjanjian lisensi. (Red)