Pengusaha Aky Jauwan dan Putrinya Dituntut Penjara atas Kasus Pemalsuan Akta Otentik
Pengadilan Negeri Jakarta Utara

By Redaksi 27 Jun 2024, 20:56:38 WIB Hukum
Pengusaha Aky Jauwan dan Putrinya Dituntut Penjara atas Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Keterangan Gambar : Dok. Matanews


MATANEWS, Jakarta – Seorang pengusaha, Aky Jauwan, dan putrinya, Eva Jauwan, yang berstatus sebagai biksuni, dituntut masing-masing 4 dan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemalsuan akta otentik. Ayah dan putrinya tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta otentik.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti pada Kamis (27/6). JPU juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa, di antaranya adalah sikap berbelit-belit dalam persidangan. Namun, terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa Aky Jauwan, yaitu usianya yang sudah tua dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Lainnya :

Pemalsuan akta otentik dilakukan oleh Aky Jauwan bersama Eva Jauwan di hadapan notaris di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Agustus 2017. Menurut JPU, Aky dan Eva menyuruh notaris untuk membuat akta yang menyatakan bahwa putra mereka, Alexander, tidak pernah menikah dengan pelapor Katarina Bonggo.

Akta palsu tersebut dibuat oleh Aky dan Eva hanya empat bulan setelah Alexander meninggal dunia pada 24 April 2017. Terdakwa Aky dan Eva tidak ingin harta peninggalan Alexander jatuh ke tangan Katarina sebagai harta gono-gini.

Menurut JPU, perbuatan Aky dan putrinya tersebut sangat merugikan Katarina. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Katarina dan Alexander menikah secara resmi dan diakui negara pada tahun 2008. Namun, pernikahan mereka hanya bertahan dua tahun dan mereka bercerai secara baik-baik pada tahun 2010.

Setelah bercerai, Katarina berangkat ke luar negeri untuk menenangkan diri dengan harapan bisa rujuk kembali suatu saat nanti. Namun, pada tahun 2017, Alexander meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.

Secara hukum, Katarina berhak mendapatkan harta gono-gini dari suaminya. Namun, Katarina sangat terkejut ketika mengetahui bahwa seluruh harta yang diperoleh bersama Alexander telah beralih menjadi milik Aky Jauwan, ayah kandung Alexander.

Katarina kemudian berusaha mencari tahu dan mengumpulkan bukti mengenai alasan harta tersebut beralih tangan. Akhirnya, Katarina menemukan bukti bahwa Aky dan Eva memalsukan akta otentik yang menyatakan Alexander tidak memiliki ikatan pernikahan dengan siapa pun semasa hidupnya.

Katarina kemudian melaporkan kasus pemalsuan akta otentik tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa selain dibantu oleh Eva, Aky juga dibantu oleh putrinya yang lain, Ernie, yang merupakan warga negara Australia.

Namun, Ernie melarikan diri ke negaranya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian berharap Ernie kembali ke Indonesia untuk tanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.

Katarina meminta Polri untuk membawa tersangka Ernie kembali ke Indonesia guna diproses hukum seperti Aky dan Eva. Katarina berharap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut harus tanggung jawab atas perbuatan mereka sehingga dirinya tidak mengalami kerugian lebih lanjut. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment