- Polisi Bantu Mediasi Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai
- Kasad Dampingi Panglima TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 011: Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman
- ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah
- Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi di Telegram dan Swinger Party di Bali
- Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party Dan Penyebaran Konten Pornografi Via Telegram
- Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
- Jumat Keliling, Dirbinmas Polda Metro Jaya Ajak Pelajar Jauhi Tawuran Dan Narkoba
- Kebersamaan dan Penghormatan: Syukuran Purna Bakti dan Kenaikan Pangkat Polsek Pademangan
- Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
Polisi Bantu Mediasi Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai
Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai
Keterangan Gambar : Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dalam keterangannya di Medan, Sabtu (11/1).
MATANEWS, Medan - Polsek Delitua merespon video viral siswa SD kelas IV berinisial MI yang dihukum duduk di lantai karena nunggak SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) di sekolah milik Yayasan Abdi Sukma jalan STM, Suka Maju, Medan Johor.
“Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dalam keterangannya di Medan, Sabtu (11/1).
Setelah dikonfirmasi kepada pihak sekolah, ternyata kejadian tersebut tidak berhubungan dengan pemilik yayasan maupun kepala sekolah.
Baca Lainnya :
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 011: Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Aman
- Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi di Telegram dan Swinger Party di Bali
- Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Swinger Party Dan Penyebaran Konten Pornografi Via Telegram
- Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
- Jumat Keliling, Dirbinmas Polda Metro Jaya Ajak Pelajar Jauhi Tawuran Dan Narkoba
“Sudah ditanyakan langsung ke pemilik yayasan & kepala sekolah, tidak ada ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan itu hanyalah mis komunikasi antara orang tua MI dengan wali kelas IV (H).
“Sebelumnya, H wali kelas IV telah mengingatkan murid-murid yang nunggak SPP nya untuk membayar yakni siswa berinisial MI,” kata dia.
Agar tak berlarut-larut, Polsek Delitua pun memediasi dan difasilitasi antara guru dan orang tua siswa (AM) di sekolah dengan menghadirkan dinas terkait.
“Sudah dimediasi, untuk SPP yang menunggak pun telah lunas,” ucap Dedy.
Diakhir mediasi, Dedy berharap kepada guru H untuk menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan orang tua siswa.
“Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan,” pungkasnya.(Wly)