- Kapolda Metro Resmikan Dirressiber, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu Resmi Menjabat
- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
Draf Revisi UU Penyiaran Menuai Kontroversi, Organisasi Pers Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR
Demonstrasi
Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta – Draf revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah menjadi sorotan tajam dan menuai kontroversi. Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024, berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.
Kontroversi dan Kritik Terhadap Revisi UU Penyiaran
Baca Lainnya :
- Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengatur Pers dan Jurnalistik
- Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengatur Pers dan Jurnalistik
- Wakili Can-Am Yassin Kosasih Bertengger di Jajaran Empat Besar Overall Jip dan SC FFA
- Satpolairud Polres Kepulauan Seribu: Cegah Kejahatan di Perairan Kepulauan Seribu
- Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra Buka Peresmian Kejurkot IBCA-MMA Jakbar 2024
Dalam keterangan tertulisnya, sejumlah organisasi pers menilai bahwa pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran akan menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
“Revisi UU ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” demikian pernyataan tertulis beberapa organisasi pers, Senin (27/5/2024).
Menurut mereka, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. “Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tambah mereka.
Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok marginal. “Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital,” tegas pernyataan tersebut.
Poin-poin Penolakan
Para demonstran menyampaikan beberapa poin tuntutan dan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Pasal-pasal bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak berkepentingan.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam
Ketentuan pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara.
3. Kriminalisasi Jurnalis
Ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita kontroversial dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam
Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak tertentu, merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan.
5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif
Pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lainnya.
Desakan untuk Menghentikan Pembahasan
Gabungan organisasi pers meminta DPR untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Mereka juga menginginkan agar DPR melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Selain itu, organisasi pers meminta DPR memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Aksi Unjuk Rasa
Para demonstran datang sekitar pukul 09.40 WIB, berjalan beriringan dari sekitaran Gelora Bung Karno (GBK) sebelum berhenti di depan Gedung DPR. Mereka membawa banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers.” Sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik.
Agenda DPR
Revisi UU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legislasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya adalah pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian RUU tentang Penyiaran.
Dengan adanya protes dan penolakan ini, diharapkan DPR dapat mempertimbangkan kembali poin-poin yang dianggap mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. (Wly)