Draf Revisi UU Penyiaran Menuai Kontroversi, Organisasi Pers Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR
Demonstrasi

By Redaksi 27 Mei 2024, 16:34:20 WIB Nasional
Draf Revisi UU Penyiaran Menuai Kontroversi, Organisasi Pers Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR

Keterangan Gambar : Istimewa


MATANEWS, Jakarta – Draf revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tengah menjadi sorotan tajam dan menuai kontroversi. Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 50 B Ayat 2 Huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini dianggap berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024, berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.

Kontroversi dan Kritik Terhadap Revisi UU Penyiaran

Baca Lainnya :

Dalam keterangan tertulisnya, sejumlah organisasi pers menilai bahwa pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran akan menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

“Revisi UU ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” demikian pernyataan tertulis beberapa organisasi pers, Senin (27/5/2024).

Menurut mereka, beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. “Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tambah mereka.

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok marginal. “Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital,” tegas pernyataan tersebut.

Poin-poin Penolakan

Para demonstran menyampaikan beberapa poin tuntutan dan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

   Pasal-pasal bermasalah memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak berkepentingan.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam

   Ketentuan pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara.

3. Kriminalisasi Jurnalis

   Ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita kontroversial dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam

   Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak tertentu, merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan.

5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif

   Pasal-pasal yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lainnya.

Desakan untuk Menghentikan Pembahasan

Gabungan organisasi pers meminta DPR untuk segera menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Mereka juga menginginkan agar DPR melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Selain itu, organisasi pers meminta DPR memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Aksi Unjuk Rasa

Para demonstran datang sekitar pukul 09.40 WIB, berjalan beriringan dari sekitaran Gelora Bung Karno (GBK) sebelum berhenti di depan Gedung DPR. Mereka membawa banner bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers.” Sebelum memulai orasi, massa mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka di depan sebagai aksi simbolik.

Agenda DPR

Revisi UU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legislasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya adalah pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian RUU tentang Penyiaran. 

Dengan adanya protes dan penolakan ini, diharapkan DPR dapat mempertimbangkan kembali poin-poin yang dianggap mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment