- TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276
- Jaga Keutuhan NKRI, TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya di Papua Pegunungan, 2 OPM Tewas
- Kepala Stasiun Bakamla RI Babel Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, melaksanakan kunjungan
- OPM Kembali Berulah, Prajurit TNI Gugur Ditembak di Jalan
- TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso terkait Konten Negatif terhadap UU TNI
- Kuasa Hukum Tony Surjana Tegaskan Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Raih Nilai IKPA 100, Kapolri Beri Penghargaan
- Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam
- Walikota Jakarta Timur Kunjungi Pisangan Timur: Serap Aspirasi Warga
- Saipul Jamil Bangga keponakannya di Putri Hijabfluencer: Terus Gali Potensi dan Jaga Marwah
Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina
Polres Halmahera Utara

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Halmahera Utara - Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal dari Filipina ke Indonesia yang masuk melalui perairan Halut, Maluku Utara. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, didampingi Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, dan Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, pada Rabu (12/6/2024).
Kapolres Halmahera Utara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah ini berawal dari informasi adanya penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia melalui perairan Halut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto untuk membentuk tim gabungan yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku penyelundup serta pembeli.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik Satreskrim Polres Halut berhasil memperoleh alat bukti yang cukup serta menunjukkan keterlibatan para terduga. Pada Senin (13/5), anggota Satreskrim berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolres.
Baca Lainnya :
- Polsek Koja Tangkap Pelaku Pembacokan 4 Warga di Koja
- Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Desak Kejari Kabupaten Tangerang Kasus RSUD Tigaraksa
- Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian
- Rakernis Binmas TA 2024: Kapolda Metro Jaya Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif
- Polda Metro Jaya Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg
Menurut Kapolres, modus operandi yang dilakukan pelaku RS adalah dengan menjual burung jenis Nuri dan Kakaktua di Filipina. Setelah menjual burung tersebut, pelaku membeli senjata api sebanyak tiga pucuk, yaitu dua pucuk M16 dan satu pucuk shotgun, kemudian kembali ke Halut dengan kapal pambot selama 48 jam.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni pelaku RS sebagai pemilik pambot dan pembeli senpi, SB dan FM sebagai juru bahasa dan juru mudi pambot, serta YS sebagai pemesan," jelas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus ini terus dikembangkan. Dari keterangan salah satu pelaku, terdapat satu senpi M16 yang disimpan di sebuah rumah di Kecamatan Tobelo dan telah diamankan. Selama dua minggu pengembangan, tim gabungan juga mendapatkan informasi tentang satu senpi M16 di Kabupaten Pulau Morotai yang kemudian diamankan oleh Intel Mob Sat Brimob Polda Maluku Utara.
"Saat ini, kami telah mengamankan empat orang pelaku dan barang bukti berupa empat pucuk senjata api jenis M16, satu pucuk senjata api shotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56, delapan buah magazen, tiga buah handphone, satu buku tabungan Bank BNI atas nama YS, dan satu unit kapal pambot," kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti tujuan dari penyelundupan senpi ini. "Belum diketahui pasti apakah senpi ini akan dijual atau dibawa ke mana, karena saat ini masih dalam pengembangan," tuturnya.
Kasatreskrim Iptu M Toha Alhadar menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 Ayat (1) dan/atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelike Byzondere Stafbepalingen" (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu No. 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Konferensi pers ini menunjukkan komitmen Polres Halmahera Utara dalam memberantas tindak pidana penyelundupan senjata api ilegal dan menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia. (Wly)
