- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
- Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
- Investigasi Matanews: Calo SIM Marak di Satpas Bekasi Kota, Diduga Dilindungi Oknum
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Peringatan Haul ke-10 Habib Muhammad bin Salim Al Habsyi di Kela
- Sosialisasi Penertiban Pedagang di Jalan H. Usman Pasar Ciputat Digelar Senin, 14 April 2025
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Puji Sinergi Pengamanan Mudik Lebaran 2025
- 2.898 Personel Siaga, Kapolres Ajak Suporter Nikmati Laga Persija vs Persebaya dengan Tertib
- Komnas HAM Minta Penegakkan Hukum Adil dan Transparan
- Oknum Ormas GIBAS Duduki Ruko Tanpa Hak, Pemilik Lapor Polisi
Oknum Ormas GIBAS Duduki Ruko Tanpa Hak, Pemilik Lapor Polisi
Oknum Ormas GIBAS

Keterangan Gambar : Tiga unit ruko milik Ius di Jalan Ir. H. Juanda, RT 005/001, No. 81 Kel. Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi, Plaza Bekasi Jaya, diduduki sejumlah oknum anggota ormas GIBAS berbuntut ke polisi.
MATANEWS, Bekasi - Sekelompok oknum organisasi massa yang tergabung dengan nama GIBAS di wilayah Kota Bekasi membuat resah pemilik ruko di Plaza Bekasi Jaya dan warga sekitar. Tanpa hak, sejumlah oknum ormas itu menduduki bangunan tiga unit ruko di Jalan Ir. H. Juanda, RT 005/001, No. 81 Kel. Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Kepolisian dan saat ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Warma selaku Ketua RW. 001, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, ketika dihubungi awak media membenarkan, bahwa keadaan lingkungan tempat tinggalnya saat ini sedang ada masalah dengan sekelompok oknum ormas. "Masalah timbul karena para oknum anggota ormas itu merasa sudah lama menduduki tempat itu, padahal pemiliknya mau menempati," ujar Warma.
Sebagai ketua lingkungan, Warma yang juga anggota TNI itu mengaku sudah empat kali berusaha melakukan mediasi, namun tidak berhasil, hingga kemudian kasusnya dilaporkan ke Kepolisian dan saat ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota. "Iya benar, persoalan itu sudah dilaporkan ke kepolisian dan ditangani oleh Polres. Warga di ruko sini sudah resah dengan kehadiran oknum-oknum ormas itu," katanya.
Baca Lainnya :
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Karawang, Warga Bayar Rp1,1 Juta Lewat Jalur Khusus
- Sosok Antiteror Kini Tangani Narkoba, Brigjen Eko Hadi Diharapkan Bawa Angin Baru di Bareskrim
- ETOS Curiga Tempo Dapat Orderan, Isu Wakil Ketua DPR RI Judi Online Dinilai Mengada-ada
- SIAGA 98 Tegas: Nama Sufmi Dasco Bersih dari Judi Online, Jangan Main Asal Tuduh!
- Bintang Dua untuk Sang Predator Narkoba! Mukti Juharsa Resmi Naik Pangkat
Dari kejauhan, bangunan tiga unit ruko berlantai dua itu pada bagian depan salah satu bangunan rukonya tertampang tulisan “Sekretariat GIBAS Sektor Bekasi Timur”. Bangunan itu tampak kumuh tak terawat.
Diceritakan, awalnya ruko itu dibangun pada tahun 1987. Sejak 1995, pemiliknya adalah Ridwan S berdasarkan sertipikat hak milik.
Sejak dibangun keadaan di lokasi itu masih sepi, tidak banyak aktifitas kegiatan ekonomi. Keadaan diperparah terjadinya krisis moneter yang mengimbas keadaan ekonomi makin sulit. Oleh Ridwan S. bangunan itu tidak ditempati atau tidak dipergunakan.
Rupanya, keadaan itu dimanfaatkan oleh para oknum ormas itu dengan cara menempati bangunan ruko tersebut tanpa hak dan alas hukum dari pemilik ruko untuk dijadikan kantor sekretariat ormas hingga sekarang.
Ridwan S telah menjual bangunan tiga ruko miliknya itu kepada Honoratus S Huar Noning, yang akrab disapa Ius pada September 2024.
Namun, upaya Ius untuk menempati ruko yang telah dibelinya itu mendapat perlawanan dari para oknum ormas tersebut. "Mereka berusaha menguasai dengan alasan sudah lama menempati, padahal kami adalah pemilik yang sah saat ini dan dilengkapi dokumen AJB dan sertipikat," jelas Adrianus Gandung, staf Ius yang juga sebagai advokat.
Adrianus mengaku sudah beberapa kali melakukan dialog dengan melibatkan ketua lingkungan dan para oknum ormas GIBAS di wilayah Kota Bekasi, namun tak membuahkan hasil.
"Mereka, para oknum ormas itu merasa berada di tempat itu sudah lama dan seakan-akan menganggap ruko tersebut milik mereka," ujar Adrianus.
Karena tak mencapai hasil, Ius lantas membuat somasi kepada oknum GIBAS di wilayah Kota Bekasi dan GIBAS Sektor Bekasi Timur pada 7 Februari 2025. Tetapi, surat somasi itu oleh GIBAS wilayah Kota Bekasi disambut dengan mendatangkan massa dalam jumlah banyak ke ruko dengan cara mengintimidasi pemilik ruko.
Upaya pengurus lingkungan yang menjembatani persoalan pun kandas. "Mereka memakai cara-cara intimidasi dengan jumlah massa yang banyak," kata Adrianus.
Karena tak ada hasil, Ius pun membawa kasus pendudukan bangunan ruko miliknya itu ke ranah hukum, dengan melaporkan beberapa oknum pengurus GIBAS wilayah Kota Bekasi ke Kepolisian yang saat ini penanganannya dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota, dengan register Laporan Polisi Nomor B/3748/II/RS.7.4/2025/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2025.
Sedikitnya ada lima nama anggota GIBAS yang dijadikan terlapor, di antaranya Alex alias Widodo alias Nanang Sukmana, Djalu alias Albhatani, Eka Saputra dan Ronny M Polli.
Satgas Pemberantasan Premanisme
Kasus ini menambah daftar persoalan yang harus ditangani dengan segera oleh Satgas Pemberantasan Premanisme yang telah dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dua minggu lalu di Kota Bandung.
Satgas ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Satgas ini juga dibentuk berawal dari aksi premanisme yang viral di jagat medsos.
Kasusnya terjadi di Kota Bekasi di mana seorang petugas keamanan diintimidasi, serta aksi sekelompok ormas yang menaburkan sampah di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Pelakunya kemudian ditangkap dan dijebloskan ke balik jerusi besi.
Satgas pemberantasan premanisme akan memprioritaskan penanganan di sembilan titik rawan yang selama ini menjadi pusat aktivitas premanisme, yaitu:
1. Kawasan industri dan perusahaan yang rentan terhadap pemerasan.
2. Pungutan pada parkir di badan jalan.
3. Intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah.
4. Jatah preman (Japrem) di pasar tradisional dan pasar tumpah.
5. Terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus jual deret.
6. Kelompok geng motor yang meresahkan warga.
7. Pengamen yang meminta uang secara paksa.
8. Preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu.
9. Jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota, seperti kawasan Cibiru.
Satgas memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas para pelaku premanisme, tanpa kompromi. (Red)
