Kapolri Tegas Tidak Akan Toleransi Pungli, Kadiv Propam Polri Tanggapi Dugaan Pungli di Setukpa
Pungli

By Redaksi 24 Agu 2024, 13:43:16 WIB Hukum
Kapolri Tegas Tidak Akan Toleransi Pungli, Kadiv Propam Polri Tanggapi Dugaan Pungli di Setukpa

Keterangan Gambar : Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim


MATANEWS, Jakarta - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk pungutan liar, baik di lingkungan internal maupun eksternal Polri. Hal ini disampaikan Irjen Pol Abdul Karim saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan pungli di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, Sabtu (24/8/2024).

"Kapolri jelas sikapnya tegas terhadap semua bentuk pungli baik internal maupun eksternal," tegas Irjen Pol Abdul Karim. Namun, ia tidak memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di Setukpa Polri.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat dan tenaga pendidik (Gadik) di Setukpa Polri. Menurut Sugeng, dugaan pungutan liar ini terkait dengan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, di mana siswa yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Baca Lainnya :

"Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 miliar," kata Sugeng dalam siaran persnya pada Sabtu (24/8/2024).

Sugeng juga menyebutkan bahwa para siswa yang mengikuti pendidikan di Setukpa Polri sejak 18 April 2024 hingga 15 Agustus 2024 diduga telah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai iuran atau pungutan selama tiga bulan masa pendidikan. Total perputaran uang dari para siswa bintara Polri yang menjalani pendidikan perwira ini diperkirakan mencapai Rp 240 miliar.

Lebih lanjut, Sugeng merinci berbagai iuran yang dikenakan kepada para siswa bintara tersebut, antara lain:

- Iuran menembak: Rp 300 ribu

- Iuran judo: Rp 500 ribu

- Iuran SAR: Rp 300 ribu

- Iuran ekspedisi darat: Rp 500 ribu

- Iuran untuk tenaga pendidik: Rp 1 juta

- Uang izin khusus: Rp 10 juta hingga Rp 15 juta

- Iuran pola pengasuhan: Rp 200 ribu

- Sumbangan pendamping: Rp 1,3 juta per siswa

- Iuran gladi wirottama: Rp 1 juta

- Iuran batalyon: Rp 1 juta

- Iuran resimen: Rp 17 juta

- Iuran koperasi: Rp 14 juta

- Pembayaran produk karya perorangan (prokap) melalui pihak ketiga: Rp 20 juta

Sugeng juga menyoroti adanya transfer iuran untuk batalyon dan resimen yang harus dilakukan ke rekening atas nama Dinar, seorang pengusaha transportasi sipil. "Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri," ungkap Sugeng.

Pernyataan Sugeng ini menambah panjang daftar tuduhan yang harus dihadapi oleh pihak Setukpa Polri. Pihak Propam Polri sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menanggapi dugaan pungutan liar ini.

Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari Kapolri dan jajarannya dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment