- Sukseskan Perhelatan Pelantikan Presiden 20 Oktober Mendatang, PPMI Tegaskan Tak Ada Aksi Demo
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajukan 24 Pertanyaan kepada Alexander Marwata
- Korem 052/WKR dan Kodim 0502/JU Peduli Lingkungan di Kali Ciliwung Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
- Polsek Curugbitung Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Rental
- Kapolda Metro Jaya: Pemeriksaan Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto Ditunda
- Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Alexander Marwata, KPK Ajukan Penundaan Klarifikasi
- Ditreskrimsus Polda Metro Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Oknum KPK Alexander Marwata
- 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
- Dasco Ahmad: Kesejahteraan Hakim adalah Prioritas, DPR RI Siap Dorong Hasil Koordinasi
- Sambut Milad Muhammadiyah, PIMDA 06 Surabaya Gelar Turnamen Tapak Suci Nasional Chusnan David Cup 3
LHKPN Dirlantas Polda Metro Tahun 2022 Sama Persis dengan Tahun 2021
Dirlantas Polda Metro
Keterangan Gambar : Dirlantas Polda Metro
MATANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Melalui perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, KPK telah memperbarui regulasi untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh, termasuk penundaan promosi, larangan ikut pendidikan, hingga penahanan tunjangan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan kewajiban dan sanksi diberikan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. “Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” ujar Pahala.
Terkait hal tersebut, salah satu contoh pejabatnya ialah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Berdasarkan penelusuran pada situs resmi KPK, Latif terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2022, dengan jenis laporan periodik.
Baca Lainnya :
- Saipul Jamil Terkejut Asisten Terlibat Narkoba, Bersyukur atas Penindakan Polisi
- 10 Caleg DPR RI Dapil Jateng X dengan Elektabilitas Tertinggi
- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Siapkan Pembelaan untuk Palestina di International Court of Justic
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Pembangunan Sumur Bor Polri Presisi di Gunungkidul
- Prajurit Yonif 330/Tri Dharma, Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Api
Dalam laporannya, tercatat total kekayaan Latif mencapai Rp 4.802.183.000. Kekayaan ini terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan hasil warisan serta perolehan sendiri. Beberapa aset Latif antara lain tanah di Kabupaten Kebumen senilai Rp 285.000.000, tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp 3.025.000.000, dan tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp 650.000.000.
Kekayaan berupa alat transportasi yang dimiliki Latif melibatkan dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, di antaranya mobil Ford Focus 2.0 L AT-S tahun 2014 senilai Rp 125.000.000, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) B A/T tahun 2016 Rp 275.000.000, serta motor Honda K1H02N14L0 A/T tahun 2016 senilai Rp. 8.000.000.
Selain itu, Latif juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 67.500.000, kas, dan setara kas sebesar Rp 77.683.000. Menariknya, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021, Latif harus menunjukkan konsistensi dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara. (Red)