- Diduga Abaikan SEMA, Polres Tigaraksa Tahan Seorang Ibu 4 Bulan Tanpa Kepastian Hukum
- 16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan
- Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
- Kapolda Jabar Kunjungi Korban Longsor Tambang Gunung Kuda di RS Mitra Plumbon
- Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas
- 23 Gereja Ikuti Seminar HUT PGBP ke-47, Pemerintah Apresiasi Peran Gereja di Wamena
- Gas 3Kg Langka di Rumpin, Mafia Suntikan Gas Diduga Dapat Perlindungan Oknum
- Persidangan Tony Sujana: Brian Praneda, SH, Kuasa Hukum, Ungkap Manipulasi Mafia Tanah
- Mandul Tangani Korupsi Triliunan, ETOS: Copot Jaksa Agung dan Bubarkan KPK!
- Dua Mahasiswa STAIS Al Azhary Diskorsing Sepihak, Legalitas Kampus Dipertanyakan
BBPOM Serang Tindak Apotek Edarkan Obat Yang Dikemas Ulang di Cilegon
BBPOM Serang

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Serang - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menindak Salah Satu Apotek di Kota Cilegon dan menyita ratusan ribu butir obat keras pada tanggal 19 September 2024. Dalam pres rilis yang digelar pada hari Senin 6 Januari 2024 BPOM Serang mengatakan penyitaan dan penindakan didampingi Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan BAIS.
Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait mengatakan obat obatan yang mereka sita merupakan obat keras dari berbagai merek, dan akan mereka kupas dari merek aslinya lalu di bungkus ulang dengan pelastik
" Jadi mereka itu mengupas semua merek obat obatan nya lalu nanti mereka kemas ulang pakai pelastik dan mereka jual dengan mengklaim bahwa bisa mengobati sakit gigi sampai asam urat". terang Mozara saat konferensi pers di kantornya
Baca Lainnya :
- 3 Wartawan yang Terzolimi Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam Tangsel
- BEM Nusantara Ajak Rakyat Lupakan Perbedaan Imbas Pilkada Serentak 2024
- Tolak Ujaran Kebencian, DEMA PTKIN Imbau Publik Kokohkan Persatuan Usai Pilkada 2024
- Wakapolres Metro Jakarta Utara Berikan Arahan Pagi kepada Bhabinkamtibmas dan Kapospol
- Erick Thohir Resmi Pecat Shin Tae Yong dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia
Barang bukti yang berhasil disita BPOM 60 item yang di hitung tablet obat obatan sudah dikupas dan bentuknya sudah dicampur. Obat yang sudah di kemas ulang biasa di jual Apotek Gama 1 seharga Rp 25.000 per 1 pcs.
Mojaza menambahkan bahwa apotek tersebut diduga menyalurkan obat obatan ke seluruh Apotek jaringannya yang berada di Provinsi Banten.
"Kandungan obat yang sudah di kemas ulang itu tidak jelas soalnya tidak ada merek obatnya, dosis pengunaannya dan tanggal kadaluarsanya pun tidak bisa kita temui.Apotik ini juga mengedarkan obat tersebut keseluruh jaringannya yang ada di Provinsi Banten". tambah Mojaza
Dalam hal ini dapat terjerat Pasal 435 Undang undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (Red)
